HUTAN KOTA KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG



LANDASAN HUKUM
Hutan kota komplek Kopasus Cijantung, dikenal dengan nama “Hutan Kalimantan”. Dasar penetapan kawasannya atas surat persetujuan dari pengelola Komplek Kopasus Cijantung tahun 1989, yang merupakan bagian tata ruang terbuka hijau penyangga lingkungan kehidupan dan wilayah resapan air tanah (hidrologis). Secara hukum diperbarui dengan melalui SK Gubernur Nomor 868/2004.


LETAK GEOGRAFIS
Luas kawasan hutan kota berdasarkan penetapannya 1,75 Ha, yang secara geografis terletak pada 6O11’11”LS dan 106O49’21” BT. Berdasarkan wilayah administrasi pemerintahannya, kawasan ini termasuk dalam Wilayah Kota Jakarta Timur, Kecamatan Pasar Rebo dan Kelurahan Cijantung.Untuk mencapai kawasan ini, dapat ditempuh melalui jalan Tol TB. Simatupang (Kampung Rambutan-Pondok Pinang), jalan Raya Bogor.

KERAGAMAN HAYATI
Konfigurasi lapang kawasan ini merupakan hamparan dataran hingga gelombang ringan, dengan ketinggian tempat ± 67 meter dari permukaan laut. Kawasan hutan ini dibangun menyusuri kawasan komplek Kopasus, dan merupakan satu kesatuan hutan dengan ketebalan rata-rata 30-40 meter.
Tumbuhan
Kawasan hutan kota ini, terbentuk dalam satu kesatuan areal yang kompak di sekitar situ-situ yang luasnya 0,5 Ha. Jenis pepohonan yang dibudidayakan, pada hakekatnya merupakan jenis terpilih yang fungsi jasa biologisnya dapat diandalkan untuk melerai berbagai jenis pencemaran udara.
Dalam rencana pengembangannya kawasan ini akan diupayakan dengan berbagai macam jenis, namun hingga kini baru tanaman Mahoni (sweitania mahagoni), Ketapang (terminalia catapa), Trembesi (samanea saman), Angsana (pterocarpus indicus), Flamboyan (delonix regia), Bungur (lager stromea speciosa), Kirai payung (Filicium defisien), Glondongan (plyanthia sp), Tanjung (mimomosops elengi) dan jenis Asam landi (pitelobrium sp) dan beberapa jenis lainnya.
Satwa Liar
Satwa liar yang sering dijumpai adalah jenis burung, seperti Emprie (lonchura sp), Prenjak (prinia sp), Bondol (lanchura sp), dan Kutilang (pycnonotus surigaster). Sedangkan jenis-jenis satwa liar lain yang ada antara lain, Kadal (mabuia sp), Tikus (raffus sp), dan beberapa jenis serangga meliputi Kupu kuning, Belalang, Kalajengking dan berbagai jenis lainnya.

FUNGSI KAWASAN
Kawasan hutan ini selain berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan fisik kritis perkotaan, sangtuari satwa, koleksi pelestarian plasma nutfah, juga sebagai kawasan rekreasi dan wisata. Fasilitas yang ada di hutan kota ini belum ada diprioritas secara umum karena letaknya sepanjang komplek perumahan sehingga hanya diperlukan untuk pemeliharaan dan jalur hijau.







SUMBER
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Departemen Kehutanan. 1999. Jakarta: Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analogi Menurut Wayne O. Attoe

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR