MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







 Penyusun :
Ali Yafi`I Natanegara
30315532
2tb04




UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNIK  ARSITEKTUR
2017 



KATA PENGANTAR

            Makalah pendidikan kewarganegaraan ini dibuat dengan maksud untuk membantu mahasiswa/mahasiswi yang bisa  menambah pengetahuan tentang mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ini membahas tentang “Hak Asasi Hanusia” yang berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan kewarganegaran Makalah ini dapat sebagai rujukan untuk menambah wawasan mengenai cara menghargai masyarakat sehingga memperkokoh pertahanan jiwa saling menyatu dan kompak.
Tidak lupa saya sangat bersukur kepada Allah SWT yang atas rahmat dan hidayah-Nya, maka makalah ini bisa selesai tepat waktu. Kedepannya semoga makalah ini bisa membantu dan berfungsi sebagai pengetahuan baru.

Tangerang Selatan, 21 Maret 2017

Ali Yafi`I

 
 






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB 1
1.1     LATAR BELAKANG............................................................................. 1
1.2     RUANG LINGKUP PENELITIAN....................................................... 1
1.3     MANFAAT.............................................................................................. 2
BAB 2
2.1     DEFINISI HAM...................................................................................... 3
2.2     JENIS PELANGGARAN HAM............................................................. 3
2.3     FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM............... 4
2.4     UPAYA PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM.......................... 6
BAB 3
KESIMPULAN............................................................................................... 8



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1   LATAR BELAKANG

Peratauran membuat semua berjalan dengan seimbang. Ketika aturan di langgar maka ketidak seimbangan pasti akan timbul. Ketidak seimbangan tersebut, misal saja seperti yang sering kita dengar, yaitu pelanggaran hak asazi manusia. Hak asasi manusia sebenarnya sudah di miliki seseorang ketika dilahirkan, yaitu hak untuk hidup. Sehingga orang tidak bisa dianiaya secara seenaknya dan sedemikian rupa penyiksaan sampai kehilangan nyawa.

1.2 RUANG LINGKUP PENELITIAN

Penelitian ini akan mencakup tentang permasalahan HAM yang diambil dari sebuah cuplikan berita yang ada di koran elektronik, sebagaimana cuplikan berikut, Komnas HAM terbitkan Rekomendasi terkait poin penting dalam penertiban ijin reklamsi Teluk Benoa, yaitu tidak adanya keterlibatan masyarakat. Dalam surat rekomendasi tersebut, Komnas HAM memberikan rekomendasi dimana satu diantaranya bahwa tidak melanjutkan rencana proyek reklamasi kecuali mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat Bali. (A.A. Gde Putu Wahyura/TRIBUN-BALI.COM) (Minggu, 5 Maret 2017 17:50).




1.3 MANFAAT

          Maksud dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak asasi manusia.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI HAM      

Menurut UU No 39/1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Walau-pun sudah jelas peraturan tentang HAM, namun pelanggaran HAM masih sering terjadi. Pelanggaran HAM tidak hanyalah tentang penyiksaan dan pembunuhan, namun juga tentang pelanggaran norma adat dan budaya suatu daerah.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2.2 JENIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

 Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.    Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
 Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).



2.      Kejahatan Kemanusiaan
 Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

b.   Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.  Pemukulan
2.  Penganiayaan
3.  Pencemaran nama baik
4.  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.  Menghilangkan nyawa orang lain



2.3  FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
1.      Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
·           Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
·              Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
·              Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

1.      Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
·         Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
·         Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
·         Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
·         Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.









2.4  PERISTIWA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Berkaitan tentang permasalahan reklamasi teluk Benoa, dimana masyarakat sekitar menolak keras reklamasi ini karena tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam proyek reklamasi ini. Selain itu pada Kamis, 28 Oktober 2014, sejumlah warga dan pengurus adat tiga desa di Bali selatan yakni Tanjung Benoa, Kedonganan, dan Kelan  masih dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa, menyatakan pendapat kenapa tidak boleh ada pulau buatan baru di Teluk Benoa. Karena ketiga desa itu berada di wilayah pesisir dan terancam rob, jika ada reklamasi.
            Pelanggaran HAM di kasus ini datang dari beragai aspek, salah satunya pelanggaran hukum adat dan terjadi tindakan kekerasan terhadap pihak yang menyampaikan aspirasinya.
Padahal sejatinya bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk                   mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan


2.5 UPAYAH PENYESLESAIAN DALAM PELANGGARAN HAM

Kasus HAM Reklamasi Teluk Benoa sudah memasuki tahun ke-4 tepat pada 22 Desember 2016. Sampai pergantian presiden kasus ini masih terus berlanjut hingga jatuhnya korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat negara kepada ’pelaku’ penolakan reklamasi ini, penyebabnya karena para pelaku menggunakan kaos bertuliskan tentang penolakan reklamasi Teluk Benoa pada saat kunjungan presiden di Bali.

Setelah hal itu terjadi komunitas forBali melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, dengan berbagai macam aduan tentang pelanggaran HAM yang dikukan oleh perusahaan yang menggarap proyek reklamasi ini.
Pada akhirnya Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi larangan untuk melanjutkan rencana proyek reklamasi Teluk Benoa. Poin dalam rekomendasi ini adalah harus mengutamakan transparansi dengan meningkatkan partisipasi publik serta membangun komunikasi yang melibatkan masyarakat adat sebagaimana selama ini lazimnya sudah menjadi tradisi Bali.
Namun ada beberapa cara alternatif yang menurut saya bisa dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus reklamasi Teluk Benoa ini.

1.      Selain mengutamakan transparansi dengan warga sekitar, pemilik proyek juga harus mengambil tenaga kerja dari warga sekitar, supaya kemampuan dan pengetahuan warga sekitar juga ikut bertambah, serta mensejahtrakannya, dan dari hal tersebut dapat mempererat hubungan baik dengan pemilik proyek reklamasi ini dengan warga sekitar.

2.      Merelokasi tempat dan daerah yang terancam terkena rob.


3.      Merelokasi tempat dari flora dan fauna laut yang dilindungi, seperti terumbu karang. Supaya tidak merusak ekosistem di sekitar Teluk Benoa.


         
             


BAB 3
PENUTUP

3.1 KESIMULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.






DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang No. 39, 1999. Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat 1. Jakarta: SEKRETARIAT KABINET Republik Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, 2017, 5 Maret. Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Terkait Reklamasi Teluk Benoa.
Luishalianysp, 2014, 23 Agustus. Makalah Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Pujo Prastyawan, Dadang. 2013, 29 Maret. Makalah HAM, Pendidikan Kewarganegaraan. Bekasi: Universitas Gunadarma.
Raha, Septian. Makalah Pelanggaran HAM.

fuadmahfuddin13_PENDIDIKAN EKONOMI. 2014, 18 Maret. Makalah Pelanggaran HAM, Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia “Tragedi Trisakti”. Jawa Timur: Universitas Islam Lamongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analogi Menurut Wayne O. Attoe

HUTAN KOTA KOMPLEK KOPASSUS CIJANTUNG

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR