MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Penyusun :
Ali Yafi`I Natanegara
30315532
2tb04
|
||||||
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
2017
|
KATA PENGANTAR
Makalah
pendidikan kewarganegaraan ini dibuat dengan maksud untuk membantu mahasiswa/mahasiswi
yang bisa menambah pengetahuan tentang
mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Makalah ini membahas tentang “Hak Asasi Hanusia” yang
berkaitan dengan mata kuliah Pendidikan kewarganegaran Makalah ini dapat
sebagai rujukan untuk menambah wawasan mengenai cara menghargai masyarakat
sehingga memperkokoh pertahanan jiwa saling menyatu dan kompak.
Tidak lupa saya sangat
bersukur kepada Allah SWT yang atas rahmat dan hidayah-Nya, maka makalah ini
bisa selesai tepat waktu.
Kedepannya semoga makalah ini bisa membantu dan berfungsi sebagai pengetahuan
baru.
Tangerang Selatan, 21 Maret 2017
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB 1
1.1
LATAR
BELAKANG............................................................................. 1
1.2
RUANG
LINGKUP PENELITIAN....................................................... 1
1.3
MANFAAT.............................................................................................. 2
BAB 2
2.1
DEFINISI
HAM...................................................................................... 3
2.2
JENIS
PELANGGARAN HAM............................................................. 3
2.3
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB PELANGGARAN HAM............... 4
2.4
UPAYA
PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM.......................... 6
BAB 3
KESIMPULAN............................................................................................... 8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Peratauran membuat semua
berjalan dengan seimbang. Ketika aturan di langgar maka ketidak seimbangan
pasti akan timbul. Ketidak
seimbangan tersebut, misal saja seperti yang sering kita dengar, yaitu
pelanggaran hak asazi manusia. Hak asasi manusia sebenarnya sudah di miliki
seseorang ketika dilahirkan, yaitu hak untuk hidup. Sehingga orang tidak bisa dianiaya secara seenaknya
dan sedemikian rupa penyiksaan sampai kehilangan nyawa.
1.2 RUANG LINGKUP PENELITIAN
Penelitian ini akan mencakup
tentang permasalahan HAM yang diambil dari sebuah cuplikan berita yang ada di
koran elektronik, sebagaimana cuplikan berikut, “Komnas HAM terbitkan Rekomendasi terkait poin penting
dalam penertiban ijin reklamsi Teluk Benoa, yaitu tidak adanya keterlibatan
masyarakat. Dalam surat rekomendasi tersebut, Komnas HAM memberikan rekomendasi
dimana satu diantaranya bahwa tidak melanjutkan rencana proyek reklamasi
kecuali mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat
Bali. (A.A. Gde Putu Wahyura/TRIBUN-BALI.COM) (Minggu, 5 Maret 2017 17:50)”.
1.3 MANFAAT
Maksud dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi
pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian
dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak asasi manusia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI HAM
Menurut UU No 39/1999, Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau-pun sudah jelas
peraturan tentang HAM, namun pelanggaran HAM masih sering terjadi. Pelanggaran
HAM tidak hanyalah tentang penyiksaan dan pembunuhan, namun juga tentang
pelanggaran norma adat dan budaya suatu daerah.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.2
JENIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2.
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah
suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
1.
Faktor internal,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, diantaranya adalah:
·
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri
sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang
untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya
haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
·
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat
muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
·
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan
orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain.
1. Faktor
eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
·
Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan
yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah,
tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
·
Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak
tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya
pelanggaran HAM lainnya.
·
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan
pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan.
·
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya
ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
2.4 PERISTIWA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Berkaitan tentang permasalahan reklamasi teluk Benoa,
dimana masyarakat sekitar menolak keras reklamasi ini karena tidak
dilibatkannya masyarakat adat dalam proyek reklamasi ini. Selain itu pada Kamis,
28 Oktober 2014, sejumlah warga dan pengurus adat tiga desa di Bali selatan
yakni Tanjung Benoa, Kedonganan, dan Kelan masih dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa,
menyatakan pendapat kenapa tidak boleh ada pulau buatan baru di Teluk Benoa. Karena
ketiga desa itu berada di wilayah pesisir dan terancam rob, jika ada reklamasi.
Pelanggaran HAM di
kasus ini datang dari beragai aspek, salah satunya pelanggaran hukum adat dan
terjadi tindakan kekerasan terhadap pihak yang menyampaikan aspirasinya.
Padahal sejatinya bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.5 UPAYAH PENYESLESAIAN DALAM PELANGGARAN HAM
Kasus HAM Reklamasi Teluk Benoa sudah
memasuki tahun ke-4 tepat pada 22 Desember 2016. Sampai pergantian presiden
kasus ini masih terus berlanjut hingga jatuhnya korban kekerasan yang diduga dilakukan
oleh aparat negara kepada ’pelaku’ penolakan reklamasi ini, penyebabnya karena
para pelaku menggunakan kaos bertuliskan tentang penolakan reklamasi Teluk
Benoa pada saat kunjungan presiden di Bali.
Setelah hal itu terjadi komunitas
forBali melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, dengan berbagai macam aduan tentang
pelanggaran HAM yang dikukan oleh perusahaan yang menggarap proyek reklamasi
ini.
Pada akhirnya Komnas HAM
mengeluarkan surat rekomendasi larangan untuk melanjutkan rencana proyek
reklamasi Teluk Benoa. Poin dalam rekomendasi ini adalah harus mengutamakan
transparansi dengan meningkatkan partisipasi publik serta membangun komunikasi
yang melibatkan masyarakat adat sebagaimana selama ini lazimnya sudah menjadi
tradisi Bali.
Namun ada beberapa cara alternatif yang menurut saya bisa dilakukan untuk mengatasi
kasus pelanggaran HAM pada kasus reklamasi
Teluk Benoa ini.
1. Selain mengutamakan transparansi dengan warga sekitar, pemilik proyek juga
harus mengambil tenaga kerja dari warga sekitar, supaya kemampuan dan
pengetahuan warga sekitar juga ikut bertambah, serta mensejahtrakannya, dan dari
hal tersebut dapat mempererat hubungan baik dengan pemilik proyek reklamasi ini
dengan warga sekitar.
2. Merelokasi tempat dan daerah yang terancam terkena rob.
3. Merelokasi tempat dari flora dan fauna laut yang dilindungi, seperti
terumbu karang. Supaya tidak merusak ekosistem di sekitar Teluk Benoa.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 39, 1999. Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat 1.
Jakarta: SEKRETARIAT KABINET Republik Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, 2017, 5 Maret. Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Terkait
Reklamasi Teluk Benoa.
Luishalianysp, 2014, 23 Agustus. Makalah Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia.
Pujo Prastyawan, Dadang. 2013, 29 Maret. Makalah HAM, Pendidikan Kewarganegaraan.
Bekasi: Universitas Gunadarma.
Raha, Septian. Makalah Pelanggaran HAM.
fuadmahfuddin13_PENDIDIKAN EKONOMI. 2014, 18 Maret. Makalah Pelanggaran
HAM, Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia “Tragedi Trisakti”. Jawa Timur: Universitas
Islam Lamongan.
Komentar
Posting Komentar